
Yogyakarta, 11 Mei 2026 – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah memprioritaskan pengisian dua posisi anggota Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY yang kosong. Kekosongan ini timbul akibat pengunduran diri dua dari total tujuh anggota yang seharusnya menjabat pada periode 2024–2028.
Pembahasan mengenai strategi pengisian posisi tersebut dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama dengan perwakilan LOD DIY pada Senin, 11 Mei, di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, Sri Sultan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, dan Kepala Biro Hukum Setda DIY, Cahyo Widayat.
Menurut Ni Made, alasan pengunduran diri kedua anggota tersebut adalah penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang anggota LOD untuk memiliki pekerjaan ganda atau ‘double job’. Kebijakan ini diberlakukan agar para anggota dapat sepenuhnya fokus pada tugas pengawasan pelayanan publik.
“Kedua anggota tersebut memiliki tanggung jawab sebagai dosen dan menduduki jabatan di fakultas, sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja penuh waktu di Ombudsman. Pilihan mereka kami hargai demi menjaga profesionalitas dan fokus lembaga ke depan,” jelas Ni Made.
Untuk mengisi kekosongan, Pemda DIY akan memanfaatkan daftar kandidat cadangan dari proses seleksi sebelumnya. Dari sepuluh orang yang telah lolos uji publik, tersisa tiga nama cadangan. Namun, satu di antaranya kini telah berpraktik sebagai pengacara di Jakarta, menyisakan dua kandidat potensial.
Proses pengisian anggota baru ini dipastikan tidak akan berlangsung instan. Ni Made menegaskan bahwa sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kedua kandidat tersebut harus kembali melalui serangkaian tahapan, termasuk pendalaman rekam jejak, wawancara, dan uji publik ulang. Hal ini bertujuan untuk memastikan terpilihnya individu yang memiliki kredibilitas dan integritas sesuai dengan semangat kelembagaan di DIY.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Sultan memberikan arahan agar setiap keputusan diambil dengan prinsip kehati-hatian. Beliau menekankan pentingnya mendengarkan berbagai perspektif dan menjaga toleransi untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Bapak Gubernur berpesan agar kita menjaga etika dan membangun suasana yang kondusif. Lembaga independen seperti LOD sangat dibutuhkan untuk mewarnai demokrasi di DIY, terutama dalam mendukung pembangunan akuntabilitas publik yang lebih kuat,” tambah Ni Made.
Sebagai lembaga yang eksis bahkan sebelum Ombudsman Pusat dibentuk, LOD DIY diharapkan dapat terus membangun sinergi yang harmonis dengan tingkat nasional. Dengan formasi yang kembali lengkap, LOD diharapkan tetap menjadi pilar utama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Yogyakarta.
Seluruh informasi di situs ini dipublikasikan dengan itikad baik untuk tujuan informasi umum. Segala tindakan yang dilakukan pembaca berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing. Artikel ini disusun dengan bantuan Artificial Intelligence (AI). Mohon gunakan informasi secara bijak dan lakukan verifikasi tambahan bila diperlukan. Jika ditemukan kesalahan informasi atau konteks, silakan hubungi via WhatsApp di nomor +62-831-9391-8288.