
Kepolisian Sektor Sewon, Bantul, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diamankan, beserta 19 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian motor di Jalan Jurug, Bangunharjo, Sewon, pada Rabu, 16 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Sepeda motor korban saat itu diparkir di garasi tanpa terkunci setang, mempermudah pelaku beraksi.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial AT dan IRS, keduanya merupakan warga Sewon. Dari tangan kedua pelaku ini, satu unit sepeda motor korban berhasil disita.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa motor curian diserahkan kepada pelaku lain berinisial TY, yang bertugas mengubah tampilan motor dengan mengganti warna dan nomor polisi agar sulit dikenali. TY turut diamankan pada hari yang sama, Selasa, 5 Mei 2026.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial MRZ seharga Rp 1,8 juta. Polisi kemudian bergerak ke wilayah Banguntapan dan berhasil menangkap MRZ.
Di lokasi penangkapan MRZ, polisi menemukan 13 unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi. Sebagian besar kendaraan tersebut telah dimodifikasi, bahkan ada yang dirusak untuk menghilangkan identitasnya.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi menemukan enam unit motor tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 19 unit. “Total ada 19 motor yang kami amankan. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujar Sutrisno.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan diduga telah beraksi di sekitar 50 lokasi. Wilayah operasi mereka mencakup Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, Bantul, hingga Imogiri.
Para pelaku diketahui menyasar motor yang diparkir di kos-kosan atau permukiman warga, terutama yang tidak dikunci setang. Jika terkunci, pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobolnya. “Motor biasanya didorong menggunakan motor lain, lalu dinyalakan dengan kunci letter T,” jelas Rudianto.
Setelah berhasil dibawa kabur, motor akan diubah tampilannya, termasuk pengecatan ulang, penggantian pelat nomor, hingga penghilangan nomor rangka dan mesin.
Motif para pelaku melakukan aksi pencurian ini terungkap karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. “Motifnya karena judi online. Mereka terlilit utang,” ungkap Rudianto.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing. AT dan IRS dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. TY dikenakan Pasal 477 juncto Pasal 20 dan 21 KUHP tentang turut serta dalam pencurian, dengan ancaman dua per tiga dari hukuman utama. MRZ dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi telah mempublikasikan daftar motor hasil sitaan melalui media sosial. Dari total 19 unit, baru tiga motor yang berhasil diambil oleh pemiliknya. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor diminta segera datang ke Polsek Sewon untuk melakukan pengecekan. “Pengambilan motor gratis, silakan masyarakat yang merasa kehilangan datang ke Polsek Sewon,” pungkas Rudianto.
Seluruh informasi di situs ini dipublikasikan dengan itikad baik untuk tujuan informasi umum. Segala tindakan yang dilakukan pembaca berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing. Artikel ini disusun dengan bantuan Artificial Intelligence (AI). Mohon gunakan informasi secara bijak dan lakukan verifikasi tambahan bila diperlukan. Jika ditemukan kesalahan informasi atau konteks, silakan hubungi via WhatsApp di nomor +62-831-9391-8288.