Ilustrasi artikel
Gambar ilustrasi. Sumber: Pexels

Pengembangan kawasan wisata Pantai Sanglen di Kabupaten Gunungkidul memasuki tahap baru. Pihak pengelola memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan mengutamakan perlindungan lingkungan di tengah dinamika yang berkembang.

PT Biru Bianti Indonesia, selaku pengelola, menegaskan bahwa proyek ini tetap berpegang pada prinsip konservasi. Hal ini penting mengingat Pantai Sanglen merupakan bagian dari UNESCO Global Geopark di kawasan Gunungsewu Global Geopark.

Wahyu Karna Dijaya, Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia, menekankan bahwa perlindungan ekosistem karst adalah prioritas utama yang tidak bisa dikompromikan. Status kawasan sebagai geopark dunia menuntut pengelolaan yang berbasis konservasi, edukasi publik, dan pembangunan berkelanjutan.

“Pantai Sanglen masuk kawasan lindung Gunungsewu Global Geopark. Artinya, pengelolaan harus sangat ketat, menjaga keseimbangan alam sekaligus memberikan nilai edukasi,” ujar Wahyu pada Minggu, 3 Mei 2026. Ia menambahkan, pendekatan ini krusial untuk mencegah kerusakan bentang alam karst, termasuk risiko krisis air dan dampak lingkungan jangka panjang.

Proses perizinan proyek telah dimulai sejak tahun 2021 dan berjalan secara bertahap serta transparan. Perizinan meliputi pengurusan Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan (Sultan Ground) hingga izin Gubernur terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

“Kami menunggu seluruh proses izin selesai agar pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya. Perusahaan juga melengkapi dokumen teknis melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam menghadapi dinamika di lapangan, perusahaan mengklaim mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah dengan masyarakat setempat. Melalui komunikasi dengan Ketua Pokdarwis, Riyadi, telah tercapai kesepakatan terkait relokasi aktivitas warga yang disertai kompensasi.

Seluruh proses ini, menurut Wahyu, dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat. “Hasil kesepakatan dituangkan dalam MoU agar semua pihak memiliki kepastian dan pegangan yang jelas,” ungkapnya.

Pihak pengelola juga menyoroti adanya kelompok yang menempati lahan selama masa tunggu perizinan. Kondisi ini diharapkan dapat diselesaikan secara persuasif melalui komunikasi. Perusahaan memandang, pembangunan kawasan wisata ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa mengesampingkan kearifan budaya dan kelestarian lingkungan.

Ke depan, pengembangan Pantai Sanglen diharapkan tidak hanya berorientasi pada pariwisata, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan kawasan berbasis konservasi. “Harapannya, pembangunan ini bisa menjadi motor kemajuan bersama, tanpa menghilangkan nilai lokal dan tetap menjaga marwah Pantai Sanglen sebagai bagian dari warisan dunia,” pungkas Wahyu.

Disclaimer & Legal Notice

Seluruh informasi di situs ini dipublikasikan dengan itikad baik untuk tujuan informasi umum. Segala tindakan yang dilakukan pembaca berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing. Artikel ini disusun dengan bantuan Artificial Intelligence (AI). Mohon gunakan informasi secara bijak dan lakukan verifikasi tambahan bila diperlukan. Jika ditemukan kesalahan informasi atau konteks, silakan hubungi via WhatsApp di nomor +62-831-9391-8288.