Ilustrasi artikel
Gambar ilustrasi. Sumber: Unsplash

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, terus mendapatkan perhatian. Hingga Rabu, 6 Mei 2026, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta mencatat telah menerima sebanyak 182 aduan dari orang tua.

Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengonfirmasi bahwa ratusan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang pernah dititipkan di Daycare Little Aresha.

“Untuk pengaduan masuk hingga hari ini ada 182 aduan,” ujar Udiyati Ardiani kepada wartawan di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, dari total laporan yang diterima, sekitar 130 orang tua telah menjalani proses asesmen bersama tim pendamping. Sementara itu, sekitar 40 hingga 50 orang tua lainnya mulai menempuh proses hukum dengan dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Dari 182 itu yang sudah kita asesmen orang tuanya sekitar 130 orang. Kemudian kurang lebih 40-50 orang untuk yang sudah mau berproses hukum dan hari ini dibuatkan untuk proses surat kuasa,” jelasnya.

Menindaklanjuti kasus ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar pertemuan dengan para orang tua korban pada Rabu (6/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Pemkot menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, menyampaikan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah menginstruksikan pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta untuk mendampingi para korban.

Tim ini melibatkan berbagai lembaga hukum dan perlindungan perempuan, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, PKBH UAD, dan Rifka Annisa.

“Kami di sini memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan sampai nanti inkracht. Ini secara pro bono artinya tidak dipungut biaya kepada para orang tua korban untuk pendampingan kasus ini,” ungkap Vanny usai pertemuan di Balai Kota Yogyakarta.

Menurut Vanny, pembentukan tim lintas lembaga ini diperlukan karena jumlah personel di UPT PPA dinilai belum memadai untuk menangani lonjakan aduan yang terus bertambah.

Udyati menjelaskan bahwa aduan yang diterima tidak hanya berasal dari orang tua anak yang masih berada di daycare saat penggerebekan, tetapi juga dari mereka yang sebelumnya pernah menitipkan anak di tempat tersebut.

“Pengaduannya untuk dugaan kekerasan yang dialami anaknya ya, baik yang sudah lulus ataupun yang saat penggerebekan kemarin ada di sana,” terangnya.

Pemkot Yogyakarta juga membuka kesempatan bagi orang tua lain yang belum melaporkan kasusnya atau yang masih mempertimbangkan pendampingan hukum untuk segera menghubungi pihak terkait.

Kasus Daycare Little Aresha kini menjadi sorotan publik luas, menyoroti isu keamanan dan perlindungan anak di fasilitas penitipan. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk evaluasi pengawasan operasional daycare di Indonesia.

Disclaimer & Legal Notice

Seluruh informasi di situs ini dipublikasikan dengan itikad baik untuk tujuan informasi umum. Segala tindakan yang dilakukan pembaca berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing. Artikel ini disusun dengan bantuan Artificial Intelligence (AI). Mohon gunakan informasi secara bijak dan lakukan verifikasi tambahan bila diperlukan. Jika ditemukan kesalahan informasi atau konteks, silakan hubungi via WhatsApp di nomor +62-831-9391-8288.