
YOGYAKARTA – Suasana di Yogyakarta memanas pada Selasa malam, 24 Februari 2026, ketika aksi solidaritas untuk kasus kekerasan di Tual, Maluku, berakhir dengan kericuhan hebat di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY. Ratusan massa dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil terlibat dalam aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas dan kelumpuhan total di jalur arteri Ring Road Utara.
Peristiwa ini menjadi cerminan dari krisis kepercayaan publik terhadap institusi keamanan yang beresonansi kuat hingga ke jantung intelektual Yogyakarta. Di saat yang sama, wilayah Jawa Tengah-DIY juga tengah menghadapi ancaman bencana geologis dan tantangan pemulihan ekonomi, menciptakan sebuah situasi yang kompleks di awal tahun 2026.
Kronologi Unjuk Rasa dan Kericuhan 24 Februari
Aksi yang awalnya merupakan unjuk rasa damai ini dengan cepat berubah menjadi tegang. Berikut adalah kronologi kejadiannya:
- Pukul 16.30 WIB: Massa mulai berkumpul secara spontan di titik pertemuan awal di kawasan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta sebelum melakukan long march menuju Mapolda DIY.
- Pukul 18.00 WIB: Ratusan pengunjuk rasa tiba di depan gerbang Mapolda DIY dari arah timur. Mereka segera memadati badan jalan dan memblokade arus lalu lintas di Ring Road Utara.
- Pukul 18.30 WIB: Situasi mulai memanas. Massa merobohkan pagar pintu Mapolda DIY di sisi barat dan melakukan aksi vandalisme dengan mencoret tembok mako menggunakan cat semprot.
- Pukul 18.45 WIB: Kericuhan meluas. Massa melakukan pelemparan benda-benda ke dalam halaman Mapolda dan merusak fasilitas umum seperti traffic cone serta pembatas jalan (water barrier).
- Pukul 19.25 WIB: Puncak ketegangan terjadi saat massa berhasil menjebol pagar besi di sisi timur kompleks Mapolda DIY. Massa sempat merangsek masuk ke halaman namun terhalang oleh barikade kawat berduri yang telah dipasang petugas sejak siang hari.
- Pukul 19.55 WIB: Terdengar suara ledakan keras (diduga berasal dari petasan yang dibawa massa) yang memicu kepanikan. Pada saat yang sama, massa mulai dipukul mundur oleh sekelompok orang dari dua arah berbeda.
- Pukul 20.21 WIB: Blokade di jalan Ring Road Utara mulai dibuka kembali seiring dengan mundurnya massa aksi. Arus lalu lintas berangsur normal.
- Pukul 21.15 WIB: Massa aksi secara resmi membubarkan diri sepenuhnya dari kawasan Mapolda DIY.
- Pukul 22.30 WIB: Setelah melalui koordinasi antara kepolisian dan otoritas kampus, tiga mahasiswa yang sempat diamankan saat kericuhan akhirnya dipulangkan dan diserahkan langsung kepada pihak rektorat.
Strategi Pengamanan dan Dampak Pasca-Kejadian
Di tengah situasi yang mencekam, Polda DIY mengklaim menerapkan pendekatan pengamanan yang berbeda. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa personel polisi tidak dibekali senjata api untuk menghindari insiden fatal.
“Kami mengedepankan kultur Jawa yang berbasis kesabaran dan dialog, meskipun massa bertindak anarkis,” ujarnya.
Pihak kepolisian secara resmi membantah penggunaan gas air mata atau tembakan peringatan, dan menegaskan bahwa suara ledakan yang terdengar berasal dari petasan yang dibawa oleh pengunjuk rasa.
Sebagai langkah deeskalasi, tiga mahasiswa yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan kepada pihak rektorat masing-masing pada pukul 22.30 WIB.
Meski situasi berangsur kondusif pada Rabu, 25 Februari 2026, dampak kericuhan ini sangat terasa. Penutupan Ring Road Utara selama beberapa jam telah melumpuhkan urat nadi transportasi di utara Yogyakarta. Pihak kepolisian DIY juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa di Tual sebagai upaya meredam kemarahan massa.
Akar Masalah: Resonansi Nasional Kasus Kekerasan Bripda MS di Tual
Kericuhan di Yogyakarta merupakan buntut dari kasus penganiayaan pelajar hingga tewas di Kota Tual, Maluku, yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS. Korban tewas dalam insiden tersebut bernama Arianto Tawakal.
Kasus ini menjadi isu nasional yang krusial dan memicu perdebatan mengenai akuntabilitas Polri.
- Pengakuan Bripda MS: Dalam sidang kode etik di Ambon, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan memohon maaf kepada institusi Polri serta masyarakat Kei.
- Sanksi Tegas: Secara etik, Bripda MS dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara pidana, ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Debat Struktural: Tindakan Oknum atau Kegagalan Sistemik?
Insiden ini memunculkan dua pandangan yang saling bertentangan mengenai akuntabilitas institusi kepolisian.
- Perspektif Institusional (Polri): Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa tindakan Bripda MS adalah “tindakan individu” dan bukan cerminan kebijakan institusional. Solusinya adalah penguatan pengawasan internal dan sanksi tegas bagi oknum.
- Perspektif Struktural (YLBHI): Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, berargumen bahwa kasus serupa yang terus berulang menunjukkan adanya masalah struktural yang mendalam. Ia menyoroti budaya militerisme di tubuh kepolisian dan mendesak pengurangan peran Brimob dalam penanganan masyarakat sipil.
Eskalasi perdebatan ini menunjukkan bahwa publik tidak lagi puas dengan narasi “oknum” dan menuntut reformasi yang lebih fundamental dalam tata kelola keamanan publik.
Seluruh informasi di situs ini dipublikasikan dengan itikad baik untuk tujuan informasi umum. Segala tindakan yang dilakukan pembaca berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing. Artikel ini disusun dengan bantuan Artificial Intelligence (AI). Mohon gunakan informasi secara bijak dan lakukan verifikasi tambahan bila diperlukan. Jika ditemukan kesalahan informasi atau konteks, silakan hubungi via WhatsApp di nomor +62-831-9391-8288.