
Yogyakarta, 13 Agustus 2026 – Pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini ditingkatkan. Hingga Kamis (13/8), tercatat 415 dari total sekitar 424 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di DIY telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, sembilan SPPG lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut sebagai upaya penguatan keamanan pangan.
Penguatan pengawasan ini menjadi agenda utama dalam Rapat Koordinasi Khusus Program MBG yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Rapat yang juga dihadiri Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI ini diikuti oleh para kepala daerah se-Indonesia secara daring pada Kamis (13/8). Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, turut serta dalam rapat daring tersebut dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk mempererat kolaborasi dalam pelaksanaan MBG, termasuk dukungan terhadap upaya penurunan angka stunting. Pemerintah daerah juga diminta untuk proaktif dalam pemantauan, memberikan edukasi seputar gizi dan keamanan pangan, mendukung penerbitan SLHS bagi SPPG, memperkuat rantai pasok bahan pangan lokal, serta membantu pembaruan data penerima manfaat.
Kepala BGN RI menekankan krusialnya penguatan edukasi gizi di tingkat daerah. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dianggap penting agar masyarakat menerima informasi yang akurat mengenai pelaksanaan MBG dan terhindar dari kesalahpahaman. BGN juga menegaskan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan dan kecukupan gizi dalam penyelenggaraan MBG.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY, Aria Nugrahadi, menyatakan bahwa penguatan dari pemerintah pusat selaras dengan langkah-langkah yang telah dijalankan oleh Pemerintah Daerah DIY. Peran pemerintah daerah meliputi pengawalan pelaksanaan program, mulai dari proses perizinan hingga dukungan terhadap penyerapan komoditas pangan lokal.
“Pemda DIY diharapkan bisa betul-betul aktif mengawal, mulai dari perizinan sampai dengan penyerapan komoditas ekonomi yang ada di daerah. Ini perkembangan yang cukup baik, seperti yang selama ini Pemda DIY lakukan, dan sekarang diperkuat oleh Kemendagri dan BGN,” ujar Aria.
Kepala Dinas Kesehatan DIY, Gregorius Anung Trihadi, menjelaskan bahwa Pemda DIY telah membentuk Satgas BGN yang diketuai oleh Sekretaris Daerah DIY. Satgas ini bertugas memantau pelaksanaan MBG dan berkoordinasi dengan BGN serta pemerintah kabupaten/kota. Penguatan dari pemerintah pusat semakin memperjelas langkah pengawasan yang telah berjalan di DIY.
“Yang pertama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), supaya semua SPPG mempunyai SLHS. Kedua terkait kecukupan gizi yang menjadi highlight dari pusat,” kata Anung.
Menurut Anung, data SPPG di DIY terus diperbarui dan dikoordinasikan dengan BGN. Per hari ini, 415 SPPG telah memiliki SLHS dari sekitar 424 SPPG yang terdata beroperasi. Masih terdapat SPPG yang terdaftar maupun telah beroperasi yang perlu menyelesaikan pemenuhan SLHS.
“SPPG harus memiliki SLHS untuk bisa beroperasi. Itu menjadi syarat mutlak sesuai arahan Kepala BGN,” tegas Anung. Pemda DIY, melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, akan mendorong penyelesaian SLHS karena penerbitannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Selain aspek higiene dan sanitasi, Satgas BGN DIY juga mendorong transparansi informasi menu MBG. Menu-menu tersebut diarahkan untuk dipublikasikan melalui media sosial masing-masing SPPG. Langkah ini sejalan dengan peluncuran Radar MBG oleh BGN yang menyediakan informasi menu MBG harian serta informasi SPPG atau dapur penyedia MBG.
Sementara itu, Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, menginformasikan bahwa BGN menerapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi SPPG yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut meliputi suspensi ringan, sedang, hingga berat, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Kejadian berulang atau pelanggaran berat dapat berujung pada suspensi permanen.
“Untuk DIY, sementara kami masih berupaya berkoordinasi dengan BGN Pusat, terindikasi ada satu SPPG. Namun, untuk satu ini karena terkait dengan landasan kebijakannya masih direviu ulang, apakah memang itu sudah masuk kategori yang akan diputuskan suspensi permanen atau belum,” kata Gagat.
Gagat menjelaskan, satu SPPG tersebut masih dalam evaluasi BGN Pusat setelah adanya kejadian yang dikategorikan fatal dan berkaitan dengan keracunan makanan. Laporan telah diteruskan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan untuk menentukan kategori dan sanksi yang sesuai.
“Kategori berat ini terindikasinya karena kejadian fatal, keracunan. Kebetulan kemarin ada beberapa kejadian fatal, itu langsung kami laporkan ke Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan. Jadi nanti kita tunggu sanksinya bersama-sama dari BGN Pusat,” ujarnya.
BGN juga memberikan perhatian terhadap SPPG yang belum melakukan pendaftaran secara resmi. Jika tidak ada iktikad baik untuk memenuhi ketentuan pendaftaran, BGN dapat meminta pertimbangan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi permanen.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah juga didorong untuk mendukung kelancaran rantai pasok bahan pangan lokal, membantu pembaruan data penerima manfaat, serta memastikan pengelolaan sisa makanan dan limbah SPPG berjalan dengan baik.
Pemda DIY bersama Satgas BGN DIY, pemerintah kabupaten/kota, dan BGN Regional DIY terus melakukan koordinasi untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG. Dengan 415 SPPG yang telah memiliki SLHS per 13 Agustus, penguatan berikutnya difokuskan pada penyelesaian persyaratan bagi SPPG yang belum memiliki SLHS serta memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keamanan pangan dan kecukupan gizi. (Fn/Mra)
Seluruh informasi di situs ini dipublikasikan dengan itikad baik untuk tujuan informasi umum. Segala tindakan yang dilakukan pembaca berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing. Artikel ini disusun dengan bantuan Artificial Intelligence (AI). Mohon gunakan informasi secara bijak dan lakukan verifikasi tambahan bila diperlukan. Jika ditemukan kesalahan informasi atau konteks, silakan hubungi via WhatsApp di nomor +62-831-9391-8288.