Sumber : dokumen asli penulis

Opini Hukum: Memperkuat Pengawasan dan Integritas dalam Melindungi Generasi Muda

Ditulis Oleh: M. Arifin J.W., S.H
Advokat dan Praktisi Hukum

Peredaran pil penenang tanpa resep dan minuman keras oplosan yang terus berulang bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Fenomena ini mencerminkan tantangan serius dalam sistem pengawasan serta integritas penegakan hukum.

Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah regulasi tersedia, melainkan sejauh mana regulasi tersebut dijalankan secara konsisten, profesional, dan akuntabel.

Negara Hukum dan Tanggung Jawab Konstitusional

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, seluruh tindakan pemerintahan harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Negara tidak hanya berkewajiban membentuk regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya efektif demi melindungi keselamatan warga negara, khususnya generasi muda.

Regulasi Telah Diperkuat

Dalam beberapa tahun terakhir, perangkat normatif di bidang kesehatan dan pengawasan obat mengalami penguatan.

Peraturan BPOM memperketat pengawasan distribusi obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan, termasuk kewajiban pencatatan distribusi dan identitas pembeli. Regulasi kesehatan juga memperbarui penggolongan psikotropika agar selaras dengan perkembangan risiko medis.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026 mempertegas pertanggungjawaban pidana atas peredaran barang berbahaya yang menyebabkan luka berat maupun kematian.

Secara normatif, kerangka hukum relatif memadai.

Generasi Muda dan Celah Pengawasan

Realitas di lapangan menunjukkan akses terhadap obat keras tanpa resep dan miras oplosan masih terbuka.

Kondisi ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan. Dalam sejumlah kasus yang terungkap ke publik, bahkan muncul dugaan adanya praktik perlindungan tidak sah oleh oknum tertentu terhadap peredaran ilegal tersebut.

Apabila benar terjadi, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan menyentuh integritas institusional dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam negara hukum, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diproses melalui prinsip due process of law, transparansi, dan akuntabilitas.

Pengawasan Internal Harus Proaktif

Setiap institusi telah memiliki mekanisme pengawasan internal. Kepolisian memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kejaksaan memiliki bidang pengawasan. Kementerian Kesehatan memiliki Inspektorat Jenderal. BPOM memiliki unit penindakan dan intelijen pengawasan obat. BNN memiliki fungsi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan zat adiktif.

Instrumen tersedia. Struktur telah dibentuk.

Yang dibutuhkan adalah pengawasan aktif, audit berkala, serta keberanian menindak oknum internal jika terbukti melanggar.

Dalam hukum administrasi modern, pembiaran (omission) dapat menimbulkan tanggung jawab hukum apabila mengakibatkan kerugian publik.

Peran Strategis Masyarakat

Penegakan hukum yang efektif membutuhkan sinergi.

Tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan memiliki peran moral dan edukatif dalam membangun kesadaran hukum serta budaya hidup sehat.

Partisipasi masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara hukum dan mendukung sistem yang transparan.

Penutup

Regulasi telah diperkuat. Kerangka hukum telah tersedia.

Yang dibutuhkan adalah konsistensi implementasi, integritas aparatur, dan pengawasan tanpa pandang bulu.

Negara tidak cukup hadir melalui teks undang-undang, tetapi melalui tindakan nyata.

Hukum bukan sekadar norma tertulis, melainkan komitmen konstitusional untuk melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa.

Dalam negara hukum, kekuasaan tanpa pengawasan yang efektif bukan hanya berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menggerus legitimasi negara itu sendiri.

Semoga menjadi refleksi bersama.

Catatan Redaksi : Untuk kepentingan optimasi mesin pencari (SEO) dan standar penayangan digital, redaksi melakukan penyesuaian pada judul publikasi. Substansi dan isi tulisan tidak mengalami perubahan. Judul asli sebagaimana disampaikan penulis tetap dicantumkan dalam naskah.

Disclaimer & Legal Notice

Konten pada kategori Opini di kotajogja.my.id merupakan pandangan dan tanggung jawab pribadi masing-masing penulis. Redaksi menyediakan ruang publikasi sebagai bagian dari fungsi editorial dan tidak bertanggung jawab atas pendapat, interpretasi, maupun kesimpulan yang disampaikan di dalamnya. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh materi disusun untuk tujuan akademis, edukatif dan analitis, serta tidak dimaksudkan untuk mendukung atau mendorong tindakan yang melanggar hukum. Informasi yang disampaikan mengacu pada sumber yang dapat diverifikasi dan ditujukan untuk kepentingan literasi publik, riset, serta peningkatan pemahaman terhadap isu sosial maupun dinamika digital kontemporer.

Catatan: Disclaimer ini secara khusus berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan dalam kategori Opini.