Ilustrasi artikel
Gambar ilustrasi. Sumber: Unsplash

Yogyakarta menjadi saksi gelombang suara kebangsaan saat ratusan peserta dari 34 elemen pergerakan masyarakat berkumpul di Gedung PDHI Yogyakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka menggelar Dialog dan Orasi Kebangsaan bertajuk “Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat” yang dihadiri sekitar 400 orang.

Pertemuan lintas elemen ini menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi kebangsaan saat ini dan mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Dekrit demi menegakkan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam naskah aslinya.

Ketua Harian Gerakan Masyarakat Kedaulatan Rakyat (GMKR) DIY, Heru Nugroho, menyatakan bahwa kemerdekaan yang dirasakan saat ini seringkali hanya bersifat seremonial. Ia menyoroti praktik neokolonialisme yang menggerus kedaulatan ekonomi, penegakan hukum, dan penguasaan tanah oleh segelintir kelompok oligarki.

“Persis seperti saat Republik terancam bahaya pasca-Proklamasi, kini kekuatan bangsa kembali bersatu demi kemerdekaan yang sesungguhnya,” tegas Heru di hadapan peserta.

Senada, Presidium GMKR DIY H.M. Syukri Fadholi mengkritik arah penegakan hukum yang dinilainya kerap berpihak pada kelompok kekuasaan, sehingga mengabaikan rasa keadilan rakyat.

“Keadilan itu pasti ada, kebenaran itu pasti datang. Dan siapa yang bangkit membela kebenaran, pasti akan menang,” ujar Syukri.

Seruan untuk kembali ke konstitusi awal juga diperkuat oleh tokoh purnawirawan TNI dan akademisi. Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, menekankan bahwa esensi kemerdekaan seharusnya berfokus pada pengentasan kemiskinan serta jaminan pendidikan dan layanan kesehatan yang terjangkau.

“Dulu senjata kita bambu runcing, kini senjata kita adalah konstitusi, hukum, dan moral bangsa,” seru Hanafi.

Sementara itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, menegaskan pentingnya berakar pada Pancasila dan naskah asli UUD 1945. Ia memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2026.

“Jika Dekrit belum lahir, maka akan kita segerakan Dekrit Rakyat, dimulai dari Yogyakarta,” ujar Tyasno.

Akademisi Prof. Dr. Rochmat Wahab mengingatkan agar konstitusi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan. “Jika UUD hanya untuk keuntungan segelintir orang, maka jalan lurus adalah mengembalikannya ke niat semula,” paparnya.

Tokoh reformasi Prof. Dr. Amien Rais menambahkan bahwa pemulihan UUD 1945 asli merupakan langkah krusial untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.

Dalam forum tersebut, GMKR DIY bersama elemen gerakan lainnya merumuskan sembilan poin tuntutan kepada pemerintah, antara lain: menerbitkan Dekrit Presiden RI untuk memberlakukan naskah asli UUD 1945; mengadili Joko Widodo atas dugaan pelanggaran konstitusi; melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI; mencopot dan mengganti pimpinan Polri; menerapkan hukuman mati bagi koruptor; menerbitkan Perppu Perampasan Aset; mengembalikan fungsi DPR RI sesuai konstitusi; merestrukturisasi susunan kementerian; serta membersihkan infiltrasi paham komunisme dan ideologi asing.

Pertemuan di Gedung PDHI Yogyakarta ini menegaskan komitmen elemen pergerakan dalam mengawal arah negara, sembari menunggu respons resmi dari pihak Istana.

Disclaimer & Legal Notice

Seluruh informasi di situs ini dipublikasikan dengan itikad baik untuk tujuan informasi umum. Segala tindakan yang dilakukan pembaca berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing. Artikel ini disusun dengan bantuan Artificial Intelligence (AI). Mohon gunakan informasi secara bijak dan lakukan verifikasi tambahan bila diperlukan. Jika ditemukan kesalahan informasi atau konteks, silakan hubungi via WhatsApp di nomor +62-831-9391-8288.